A. Pengertian
kurokulum 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum
terbaru, hasil penyempurnaan kurikulum sebelumnya, Kurukum KTSP atau Kurikulum
tingkat satuan pendidikan. Perubahan mendasar adalah dikuruanginya beberapa
mata pelajaran di tingkat satuan pendidikan SD dan SMP, serta dihilangkannya
sistem penjurusan pada jejang atau tingkat satuan pendidikan SMA, jadi nanti
tidak akan adalah lagi kasta terbaik dan kasta nomor 2 (pembuangan) seperti
yang terjadi pada saat ini, yang katanya jurusan IPA itu favorit, anaknya
pintar-pintar, sedangkan jurusan IPS dan bahasa itu nomor dua, jurusan
“pembuangan” anaknya pada bandel-bandel. Kurikul 2013 sendiri akan mulai
diterapkan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013 – 2014.
B. Prinsip-prinsip
dalam Pengembangan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses
yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan
pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat
memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dengan kata lain pengembangan
kurikulum adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui
langkah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan
selama periode waktu tertentu.
Pada umumnya ahli
kurikulum memandang kegiatan pengembnagn kurikulum sebagai suatu proses yang
kontinu, merupakan suatu siklus yang menyangkut beberapa kurikulum yaitu
komponen tujuan, bahan, kegiatan dan evaluasi.
Prinsip-prinsip yang
akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan
kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan
kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam
kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru.
Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan
sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum
yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak
sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum.
Dalam hal ini, Nana
Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum :
relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2)
prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip
berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan
proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat
pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian.
Sedangkan Asep Herry
Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum,
yaitu :
1. Prinsip
relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara
komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi).
Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi
dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis),
tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan
kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
2. Prinsip
fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan
memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan
terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan
waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
3. Prinsip
kontinuitas; yakni adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal,
maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan
kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas,
antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis
pekerjaan.
4. Prinsip
efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat
mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal,
cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
5. Prinsip
efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai
tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Terkait dengan
pengembangan kurikulum 2013, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus
dipenuhi, yaitu:
1. Kurikulum
satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftar mata
pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana adalah
rancangan untuk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruh peserta
didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjang
pendidikan tertentu. Kurikulum sebagai
proses adalah totalitas pengalaman belajar peserta didik di satu satuan atau
jenjang pendidikan untuk menguasai konten pendidikan yang dirancang dalam
rencana. Hasil belajar adalah perilaku peserta didik secara keseluruhan dalam
menerapkan perolehannya di masyarakat.
2. Standar
kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan,
dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib
Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yang menjadi dasar
pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik
setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itu sesuai dengan
fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta fungsi
dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan pada setiap jenjang pendidikan
maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atas Standar Kompetensi Lulusan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta Standar Kompetensi satuan
pendidikan.
3. Model
kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensi berupa
sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilan psikomotorik yang
dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk pengetahuan
dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran. Kompetensi yang termasuk sikap
dan ketrampilan dikemas dalam setiap mata pelajaran dan bersifat lintas mata
pelajaran dan diorganisasikan dengan memperhatikan prinsip penguatan
(organisasi horizontal) dan keberlanjutan (organisasi vertikal) sehingga
memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.
4. Kurikulum
didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang
dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasar dapat dipelajari dan
dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai dengan kaedah kurikulum
berbasis kompetensi.
5. Kurikulum
dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasar prinsip perbedaan
kemampuan individual peserta didik,
kurikulum memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memiliki
tingkat penguasaan di atas standar yang telah ditentukan (dalam sikap,
keterampilan dan pengetahuan). Oleh karena itu
beragam program dan pengalaman
belajar disediakan sesuai dengan minat
dan kemampuan awal peserta didik.
6. Kurikulum
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip
bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
7. Kurikulum
harus tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, budaya, teknologi, dan
seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, budaya,
teknologi, dan seni berkembang
secara dinamis. Oleh karena itu konten
kurikulum harus selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
hasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum
harus relevan dengan kebutuhan
kehidupan. Pendidikan tidak boleh memisahkan peserta didik dari lingkungannya
dan pengembangan kurikulum didasarkan kepada prinsip relevansi pendidikan dengan kebutuhan dan lingkungan hidup. Artinya, kurikulum
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mempelajari permasalahan di lingkungan masyarakatnya sebagai konten
kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari di kelas dalam
kehidupan di masyarakat.
9. Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pemberdayaan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan
dalam sikap, keterampilan, dan
pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan
nasional dikembangkan melalui penentuan
struktur kurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta
silabus. Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun
manusia yang tidak tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung
kepada masyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi dan memberdayakan keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan
dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Penilaian
hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompetensi.
Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang
dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan
tersebut harus segera diikuti dengan proses
perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki
seorang atau sekelompok peserta didik.
C. Komponen-komponenu
Kurikulum 2013
Suatu kurikulum harus
memiliki kesesuaian atau relevansi. Kesesuaian ini meliputi dua hal. Pertama
kesesuaian antara kurikulum dengan tuntutan, kebutuhan, kondisi, dan
perkembangan masyarakat. Kedua
kesesuaian antar komponen-komponen.
Adapun komponen-komponen pengembangan
kurikulum, yaitu:
1. Komponen
tujuan
Komponen tujuan
merupakan komponen pembentuk kurikulum yang berkaitan dengan hal-hal yang ingin
dicapai atau hasil yang diharapkan dari kurikulum yang akan dijalankan. Dengan
membuat tujuan yang pasti, hal tersebut akan membantu dalam proses pembuatan
kurikulum yang sesuai dan juga membantu dalam pelaksanaan kurikulumnya agar
tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Tujuan pendidikan diklasifikasikan menjadi
empat, yaitu:
a.
Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam perspektif
pendidikan nasional, tujuan pendidikan nasional dapat dilihat secara jelas
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
bahwa “ Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab”.
b. Tujuan
Institusional
Tujuan institusional
adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Dalam
Permendiknas No. 22 Tahun 2007 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan sebagai berikut
1) Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
2) Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3) Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
c. Tujuan
Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah
tujuan yang harus dicapai oleh setiap bidang studi atau mata pelajaran.
d. Tujuan
Instruksional atau Tujuan Pembelajaran
Tujuan pembelajaran
yang merupakan bagian dari tujuan kurikuler, dapat didefinisikan sebagai
kemampuan yang harus dimiliki oleh anak didik setelah mereka mempelajari
bahasan tertentu dalam bidang studi tertentu dalam satu kali pertemuan.
2. Komponen
Isi
Isi program kurikulum
adalah segala sesuatu yang diberikan kepada anak didik dalam kegiatan belajar
mengajar dalam rangka mencapai tujuan. Isi kurikulum meliputi jenis-jenis
bidang studi yang diajarkan dan isi program dari masing-masing bidang studi
tersebut.
3. Komponen
Metode
Komponen metode atau
strategi merupakan komponen yang cukup penting karena metode dan strategi yang
digunakan dalam kurikulum tersebut menentukan apakah materi yang diberikan atau
tujuan yang diharapkan dapat tercapai atau tidak. Dalam prakteknya, seorang
guru seyogyanya dapat mengembangkan strategi pembelajaran secara variatif,
menggunakan berbagai strategi yang memungkinkan siswa untuk dapat melaksanakan
proses belajarnya secara aktif, kreatif dan menyenangkan, dengan efektivitas
yang tinggi. Pemilihan atau pembuatan metode atau strategi dalam menjalankan
kurikulum yang telah dibuat haruslah sesuai dengan materi yang akan diberikan
dan tujuan yang ingin dicapai.
4. Komponen
Evaluasi
Dalam pengertian
terbatas, evaluasi kurikulum dimaksudkan untuk memeriksa tingkat ketercapaian
tujuan-tujuan pendidikan yang ingin diwujudkan melalui kurikulum yang
bersangkutan. Sedangkan dalam pengertian yang lebih luas, evaluasi kurikulum
dimaksudkan untuk memeriksa kinerja kurikulum secara keseluruhan ditinjau dari
berbagai kriteria.
Komponen evaluasi merupakan bagian
dari pembentuk kurikulum yang berperan sebagai cara untuk mengukur atau melihat
apakah tujuan yang telah dibuat itu tercapai atau tidak. Selain itu, dengan
melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apabila ada kesalahan pada materi
yang diberikan atau metode yang digunakan dalam menjalankan kurikulum yang
telah dibuat dengan melihat hasil dari evaluasi tersebut. Dengan begitu, kita
juga dapat segera memperbaiki kesalahan yang ada atau mempertahankan bahkan
meningkatkan hal-hal yang sudah baik atau berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar